Kota
Ciri-ciri
- Penduduk sangat padat
- Mata pencarian bukanlah agraris
- Individualitik
- Sarana dan Prasarana lengkap
- Kegiatan ekspor impor barang dan jasa
Pedesaan
Ciri-ciri
- Perbandingan tanah dengan manusia (man land ration) yang besar
- Lapangan kerja agraris (pertanian, perkebunan, holtikultura)
- Hubungan penduduk akrab (kekerabatan, gotong royong)
- Sifat menurut tradisi
- Kadang bersifat otonomi
Wilayah
Adapun pengertian wilayah menururt Undang-Undang Tata Ruang no. 26 tahun 2007 yang menyatakan bahwa wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Adapun beberapa pengertian kawasan secara spesifik yaitu sebagai berikut :
- Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Selain itu, dikenal kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan-kawasan tertentu yaitu :
- Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
- Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
- Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
- Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
- Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Lingkup Teritorial
- Perencanaan Wilayah (Regional Planning) ; pengertian & batasan geografis (wilayah aliran sungai/WAS/DAS, dsb)
- Perencanaan Daerah (Local Planning) ; pengertian & batasan kewenangan administrative (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dsbnya)
- Perencanaan Kawasan (Zone Planning); pengertian & batasan fungsional (kawasan industri, permukiman, dsbnya)
Perencanaan adalah suatu untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan di masa mendatang yang lebih baik, dengan mempertimbangkan usaha-usaha pemanfaatan segala sumber daya yang dimiliki secara efisien dan efektif dengan memperhatikan kendala maupun keterbatasan yang ada untuk dapat mencapai tujuan tersebut secara berkelanjutan.
Perencanaan dapat dikaitkan dengan upaya atau usaha merumuskan keinginan dan cita-cita, sehingga perencanaan dapat diartikan mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor noncontrollable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
Perencanaan menurut Wingo, 1969 ; Faludi, 1973 ; McLoughin, 1971 ; Lichfield, 1973 mengandung hakikat :
- Tujuan yang lebih baik di masa akan datang
- Adanya Sumber Daya ( alam, modal, manusia, dan informasi)
- Adanya limitas dan kendala (limitations dan constraints)
- Efisiensi dan keefektifan
Perencanaan merupakan aktivitas universal manusia, suatu keahlian dasar dalam kehidupan yang berkaitan dengan pertimbangan suatu hasil sebelum diadakana pemilihan di antara berbagai alternatif yang ada.
Perencanaan adalah
- Pemikiran hari depan
- Pengelolaan
- Pembuatan keputusan yang terintegrasi
- Prosedur formal untuk memperoleh hasil nyata, dalam berbagai bentuk keputusan menurut sistem yang terintegrasi.
Sehingga fokus perencanaan yang dapat dipetik atau topik perencanaan (dirangkum dengan hasil pertemuan I, MK Teori Perencanaan II, Dr. Ir. Umar Mansyur, M.T.) sebagai berikut :
a. Perencanaan memberikan perubahan, pencapaian maksud/tujuan, pada masa yang akan datang
b. Menganalisis, mengontrol perubahan akibat faktor eksternal maupun internal.
c. Kesinambungan kebijakan, serta terintegrasinya keilmuan dalam menganilisis faktor pembatas (treshold) dan
d. Meminimalkan resiko sehingga berhasil efektif dan efisien.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment